Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum serta membentuk
karakter generasi muda yang taat hukum sejak dini, Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum) Jawa Tengah menggelar kegiatan
Sosialisasi Penyuluhan Hukum pada Jumat (7/8/2026). Kegiatan yang berlangsung
di Aula SMK Yaphar ini diikuti oleh siswa-siswi kelas X Farmasi 1, 2, 3 dan 4, beserta
bapak dan ibu guru.
Sebagai narasumber dalam kegiatan ini, tim penyuluh hukum
Kanwil Kemenkum Jateng yang terdiri dari para pakar di bidangnya, yaitu R.
Danang Agung Nugroho (Penyuluh Hukum Madya), Clara Petra Prathita
(Penyuluh Hukum Pertama), dan Toto Kuncoro (Penyuluh Hukum Madya).
R. Danang Agung Nugroho mengawali pemaparan materi dengan
menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi remaja di era digital. Beliau
menyampaikan bahwa kesadaran hukum tidak hanya berlaku di dunia nyata, tetapi
juga di dunia maya, khususnya terkait etika bermedia sosial dan aturan hukum
yang mengaturnya.
Materi dilanjutkan oleh Clara Petra Prathita yang membawakan
isu-isu krusial seputar perlindungan anak, pencegahan perundungan (bullying)
di lingkungan sekolah, serta bahaya penyalahgunaan narkoba. Clara mengimbau
para siswa untuk selalu berani menyuarakan kebenaran dan menghindari tindakan
kekerasan baik secara fisik, verbal, maupun psikologis.
Sementara itu, Toto Kuncoro dalam sesi penutup menyampaikan
materi mengenai nilai-nilai Pancasila dan budaya sadar hukum sebagai modal
utama membentuk generasi muda yang berintegritas. Beliau mengingatkan bahwa
kepatuhan pada hukum bukan didasari oleh rasa takut akan sanksi, melainkan
bentuk tanggung jawab moral sebagai warga negara yang baik.
Para siswa SMK Yaphar tampak sangat antusias mengikuti
rangkaian acara yang berlangsung interaktif. Sesi tanya jawab dipenuhi oleh
pertanyaan-pertanyaan kritis dari peserta terkait penerapan hukum dalam
kehidupan sehari-hari.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Jateng berharap para siswa SMK Yaphar tidak hanya memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara, tetapi juga mampu menjadi pionir budaya sadar hukum di lingkungan sekolah, keluarga, maupun masyarakat luas.
